pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Plt. Pejabat : IRWAN CHANDRA W P ST., MMT.
Alamat Kantor : Jl. PB. Sudirman No. 141 Kediri
No. Telepon : (0354) 684480
No. Fax : (0354) 684480
Website : http://dpupr.kedirikab.go.id
Email : dpupr@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DPUPR

(1) DPUPR merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

(2) DPUPR dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) DPUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

(4) DPUPR dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  3. pelaksanaan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  6. pembinaan penyelenggaraan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  7. pembinaan UPT;
  8. pelaksanaan administrasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  9. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DPUPR

(1) Susunan Organisasi DPUPR terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi :
        1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
        2. Sub Bagian Keuangan.
     c. Bidang Bina Marga;
     d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Air;
     e. Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
     f. Bidang Tata Ruang;
     g. Bidang Perencanaan Teknis;
     h. UPT; dan
     i. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi DPUPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: PERBUB Kediri No. 33 Tahun 2022