pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Pejabat  : AGUS CAHYONO, S.Sos.
Alamat Kantor : Jl. PB. Sudirman 141 Kediri
No. Telepon : (0354) 684319
No. Fax :  
Website : http://dpmpd.kedirikab.go.id
Email : dpmpd@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DPMPD

(1) DPMPD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

(2) DPMPD dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) DPMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
(4) DPMPD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  3. pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  6. pembinaan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  7. pembinaan UPTD;
  8. pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  9. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DPMPD

(1) Susunan Organisasi DPMPD terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi :
         1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
         2. Sub Bagian Keuangan.
     c. Bidang Bina Pemerintahan Desa;
     d. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa;
     e. Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa;
     f. Bidang Kemasyarakatan Desa;
     g. UPTD; dan
     h. Kelompok Jabatan Fungsional.


(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi DPMPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa : PERBUP Kediri No. 26 Tahun 2022