pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri lagi-

Dinas Sosial

 

DINAS SOSIAL
Pejabat (Plt) : Dra. DYAH SAKTIANA
Alamat Kantor : Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri
No. Telepon : (0354) 689661
No. Fax : (0354) 689661
Website : http://dinsos.kedirikab.go.id
Email : sosial@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

(1) Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
(2) Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
(4) Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
     a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
     b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial,
rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
     c. pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
    d. pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
    e. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
    f. monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
   g. pembinaan UPTD;
   h. pelaksanaan administasi di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan
sosial dan penanganan fakir miskin;
   i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
   j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
     d. Bidang Rehabilitasi Sosial;
     e. Bidang Pemberdayaan Sosial;
     f. Bidang Penanganan Fakir Miskin;
    g. UPTD; dan
    h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi Dinas Sosial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info selanjutnya tentang Dinas Sosial : PERBUP NO.39 TAHUN 2022

 

Positive SSL Wildcard