DINAS PERIKANAN | ||
Kepala Dinas | : | NUR HAFID S.Pt., MM. |
Alamat Kantor | : | Jl. Pamenang No. 40 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 681890 |
No. Fax | : | (0354) 681890 |
Website | : | http://perikanan.kedirikab.go.id |
: | perikanan@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS PERIKANAN
(1) Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan.
(2) Dinas Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perikanan.
(4) Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERIKANAN
(1) Susunan Organisasi Dinas Perikanan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Usaha Perikanan;
d. Bidang Perikanan Budidaya;
e. UPT;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Bagan Organisasi Dinas Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Dinas Perikanan : PERBUB Kediri No. 37 Tahun 2022