pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Perikanan

 

DINAS PERIKANAN
Kepala Dinas  : NUR HAFID S.Pt., MM.
Alamat Kantor : Jl. Pamenang No. 40 Kediri
No. Telepon : (0354) 681890
No. Fax : (0354) 681890
Website : http://perikanan.kedirikab.go.id
Email : perikanan@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS PERIKANAN

(1) Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan.

(2) Dinas Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perikanan.

(4) Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang perikanan;
  3. pelaksanaan di bidang perikanan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang perikanan;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang perikanan;
  6. pembinaan penyelenggaraan di bidang perikanan;
  7. pembinaan UPT;
  8. pelaksanaan administrasi di bidang perikanan;
  9. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERIKANAN

(1) Susunan Organisasi Dinas Perikanan terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     c. Bidang Usaha Perikanan;
     d. Bidang Perikanan Budidaya;
     e. UPT;
     f. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.

Bagan Organisasi Dinas Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Perikanan : PERBUB Kediri No. 37 Tahun 2022