pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

bagan dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP)

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DPKP)
Kepala Dinas :  IRWAN CANDRA W P, ST.,MMT
Alamat Kantor :  Jl. Panglima Sudirman No. 143 Kediri 
No. Telepon :  (0354) 698827, 680404, 684480
No. FAX :  —
Website :  https://perkim.kedirikab.go.id
Email :  dpkp@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DPKP)

(1) DPKP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2) DPKP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
(3) DPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.
(4) DPKP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  3. pelaksanaan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  6. pembinaan penyelenggaraan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  7. pembinaan UPTD;
  8. pelaksanaan administrasi di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  9. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DPKP)

(1) Susunan Organisasi DPKP terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi :
          1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
          2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
     c. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
     d. Bidang Cipta Karya;
     e. Bidang Pertanahan dan Kawasan Permukiman Kumuh;
     f. UPTD; dan
     g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.

Bagan Organisasi DPKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info Selengkapnya tentang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman : PERBUP NO.32 TAHUN 2022