pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Pejabat (Plt) : EKO SUJATMIKO, SH., MH.
Alamat Kantor : Jln. Soekarno-Hatta No.14 Kediri
No. Telepon : (0354) 681227, 681741, 686099
No. Fax : (0354) 681227, 686099
Website : http://dpmptsp.kedirikab.go.id
Email : dpmptsp@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DPMPTSP

(1) DPMPTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

(2) DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

(4) DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. pembinaan penyelenggaraan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  8. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DPMPTSP

(1) Susunan Organisasi DPMPTSP terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     c. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.

Bagan Organisasi DPMPTSP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu : PERBUP Kediri No. 40 Tahun 2022