DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU |
||
Pejabat | : | JOKO SUWONO,.Sos,.M.AP |
Alamat Kantor | : | Jln. Soekarno-Hatta No.14 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 681227, 681741, 686099 |
No. Fax | : | (0354) 681227, 686099 |
Website | : | http://dpmptsp.kedirikab.go.id |
: | dpmptsp@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN ORGANISASI DPMPTSP
(1) DPMPTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(4) DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
SUSUNAN ORGANISASI DPMPTSP
(1) Susunan Organisasi DPMPTSP terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Bagan Organisasi DPMPTSP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu : PERBUP Kediri No. 40 Tahun 2022