pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Kepala Dinas (Plt) : MAMIEK AMIYATI, SH., MH.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 10 Kediri
No. Telepon : 0354-683582, 0354-680968
No. Fax : 0354-683582
Website : http://diskopusmik.kedirikab.go.id/
Email : dkum@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

(1) Diskopusmik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
(2) Diskopusmik dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Diskopusmik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro.
(4) Diskopusmik dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro;
d. pembinaan UPTD;
e. pelaksanaan administrasi di bidang koperasi dan usaha mikro;
f. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI  DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

(1) Susunan Organisasi Diskopusmik terdiri atas:
      a. Kepala Dinas;  
      b. Sekretariat, membawahi :
           1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
           2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
      c. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan;
      d. Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha;
      e. Bidang Pembiayaan dan Pemasaran;
      f. UPTD; dan
      g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi Diskopusmik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info selengkapnya tentang Diskopusmik: PERBUP NO.28 TAHUN 2022