pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Pejabat : Ir. ADI SUWIGNYO, M.Si.
Alamat Kantor : Jl. Erlangga No. 1 Kediri
No. Telepon : (0354) 691776
No. Fax :  
Website : http://pariwisata.kedirikab.go.id/
Email : disparbud@kedirikab.go.id

 

 

KEDUDUKAN DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

(1) Disparbud merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata dan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.

(2) Disparbud dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Disparbud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan.

(4) Disparbud dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
     a. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata dan kebudayaan;
     b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan;
     c. pelaksanaan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
     d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
     e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
     f. pembinaan penyelenggaraan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
     g. pembinaan UPTD;
     h. pelaksanaan administrasi di bidang pariwisata dan kebudayaan daerah;
     i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati;
     j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

(1) Susunan Organisasi Disparbud terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     c. Bidang Pemasaran Pariwisata;
     d. Bidang Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
     e. Bidang Kesenian;
     f. Bidang Sejarah dan Purbakala;
     g. UPTD;
     h. Kelompok Jabatan Fungsional

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi Disparbud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan : PERBUB Kediri No. 41 Tahun 2022