pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Perdagangan

DINAS PERDAGANGAN 
Pejabat (Plt) :  drh. TUTIK PURWANINGSIH
Alamat Kantor :  Jl. Soekarno Hatta No. 10 Kediri
No. Telepon : (0354) 683582
No. Fax : (0354)
Website : -
Email : disdag@kedirikab.go.id

 

 

KEDUDUKAN DINAS PERDAGANGAN

(1) Disdag merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan dan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian.

(2) Disdag dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Disdag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perdagangan dan perindustrian.

(4) Disdag untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
     a. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan perindustrian;
     b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang perdagangan dan perindustrian;
     c. pelaksanaan urusan di bidang perdagangan dan perindustrian;
     d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang perdagangan dan perindustrian;
     e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang perdagangan dan perindustrian;
     f. pembinaan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan perindustrian;
     g. pembinaan UPTD;
     h. pelaksanaan administrasi di bidang perdagangan dan perindustrian;
     i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati;
     j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERDAGANGAN
(1) Susunan Organisasi Disdag terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi :
        1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
        2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
     c. Bidang Perdagangan;
     d. Bidang Perindustrian;
     e. Bidang Pasar;
     f. UPTD;
     g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

Bagan Organisasi Disdag tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Perdagangan : PERBUB Kediri No. 29 Tahun 2022