pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Bagan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Pejabat : Drs. SRI ILHAM WAHYU SUBEKTI, M.Si.
Alamat Kantor : Jl. PK. Bangsa No. 42 Kediri
No. Telepon : (0354) 682525
No. Fax :  
Website : http://arsip.kedirikab.go.id/
Email : darsipus@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

(1) Disarpus merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan.

(2) Disarpus dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Disarpus mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.

(4) Disarpus dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  6. pembinaan penyelenggaraan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  7. pembinaan UPTD;
  8. pelaksanaan administrasi di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  9. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

(1) Susunan Organisasi Disarpus terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Kearsipan;
  4. Bidang Perpustakaan;
  5. UPTD; 
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi Disarpus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan : PERBUB Kediri No. 38 Tahun 2022