Bagan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Pejabat | : | Drs. SRI ILHAM WAHYU SUBEKTI, M.Si. |
Alamat Kantor | : | Jl. PK. Bangsa No. 42 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 682525 |
No. Fax | : | |
Website | : | http://arsip.kedirikab.go.id/ |
: | darsipus@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
(1) Disarpus merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan.
(2) Disarpus dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Disarpus mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.
(4) Disarpus dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
SUSUNAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
(1) Susunan Organisasi Disarpus terdiri atas :
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Bagan Organisasi Disarpus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan : PERBUB Kediri No. 38 Tahun 2022