pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

DP2-KB-P3A

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pejabat  : dr. NURWULAN ANDADARI
Alamat Kantor : Jl. PB. Sudirman No. 141 Kediri
No. Telepon : (0354) 686020
No. Fax :  
Website : dp2kbp3a.kedirikab.go.id
Email : dp2kbp3a@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN DP2KBP3A 

(1) DP2KBP3A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana serta urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(2) DP2KBP3A dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) DP2KBP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(4) DP2KBP3A dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
     a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
     b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
     c. pelaksanaan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
     d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
     e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
     f. pembinaan penyelenggaraan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
     g. pembinaan UPTD;
     h. pelaksanaan administrasi pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
     i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
     j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DP2KBP3A

(1) Susunan Organisasi DP2KBP3A terdiri atas :
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi :
         1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
         2. Sub Bagian Keuangan;
     c. Bidang Pengendalian Penduduk;
     d. Bidang Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana;
     e. Bidang Keluarga Sejahtera;
     f. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
     g. UPTD;
     h. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi DP2KBP3A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak :PERBUB Kediri No. 24 Tahun 2022