pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri lagi-

Dinas Perhubungan

 

DINAS PERHUBUNGAN
Pejabat : JOKO SUWONO, S.Sos, MAP.
Alamat Kantor : Kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (terminal Gumul)
No. Telepon : (0354) 545400
No. Fax : (0354) 545400
Website : http://dishub.kedirikab.go.id/
Email : perhubungan@kedirikab.go.id

 

Bagan Organisasi

KEDUDUKAN DAN FUNGSI

A. Dishub mempakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan.

B. Dishub dipimpin oreh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

C. Dishub mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan.

D. Dishub dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebliakan teknis di bidang perhubungan;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan di bidang perhubungan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang perhubungan;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang perhubungan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan di bidang perhubungan;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi di bidang perhubungan; dan
  9. Penyusunan, dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan perahrran perundang-undangan.

Info selengkapnya : Dishub

Positive SSL Wildcard