pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Lingkungan Hidup

DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Pejabat (Plt) : PUTUT AGUNG SUBEKTI, S.E., M.M.
Alamat Kantor : Gedung Convention Hall lantai 2
No. Telepon : (0354) 680359
No. Fax : (0354) 680359
Website : http://dlh.kedirikab.go.id/
Email : dlh@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP 

(1) DLH merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(2) DLH dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) DLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup.
(4) DLH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
     a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
     b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang lingkungan hidup;
     c. pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
     d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
     e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
     f.  pembinaan penyelenggaraan urusan di bidang lingkungan hidup;
     g. pembinaan UPTD;
     h. pelaksanaan administrasi di bidang lingkungan hidup;
     i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
     j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
(1) Susunan Organisasi DLH, terdiri atas :
        a. Kepala Dinas;
        b. Sekretariat, membawahi :
   1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
   2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
        c. Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
        d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
        e. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
        f. UPT Dinas; dan
        g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagan Organisasi DLH tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info selanjutnya tentang Dinas Lingkungan Hidup: PERBUP NOMOR 34 TAHUN 2022