pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Pendidikan

DINAS PENDIDIKAN
Pejabat : Drs. SUJUD WINARKO, MM.
Alamat Kantor : Jl. Airlangga Paron Ngasem Kediri
No. Telepon : (0354) 682997
No. Fax : (0354) 680420
Website : http://dikpora.kedirikab.go.id
Email : dikpora@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN

(1) Disdik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan daerah di bidang Kepemudaan dan Olahraga.

(2) Disdik dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Disdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

(4) Disdik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
     a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
     b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pendidikan;
     c. pelaksanaan di bidang pendidikan;
     d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pendidikan;
     e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pendidikan;
     f. pembinaan penyelenggaraan di bidang pendidikan;
     g. pembinaan UPTD;
     h. pelaksanaan administrasi di bidang pendidikan;
     i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
     j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN

(1) Susunan Organisasi Disdik terdiri atas:
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pemuda dan Olahraga, membawahi :
         1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
         2. Seksi Pendidikan Non Formal;
     d. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, membawahi :
         1. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SD;
         2. Seksi Sarana dan Prasarana SD;
     e. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama membawahi :
         1. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP;
         2. Seksi Sarana dan Prasarana SMP; dan
      f. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi :
         1. Seksi Guru;
         2. Seksi Tenaga Kependidikan;
     g. UPTD;
     h. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris.

(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang.

Bagan Organisasi Disdik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Informasi lebih lanjut tentang Dinas Pendidikan : PERBUB Kediri No. 23 Tahun 2022