Pejabat | : | drh. TUTIK PURWANINGSIH |
Alamat Kantor | : | Jln. Penanggungan 12 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 771871 |
No. Fax | : | (0354) 771871 |
Website | : | http://dkpp.kedirikab.go.id/ |
: | dkpp@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
(1) DKPP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan dan urusan pemerintahan daerah di bidang peternakan.
(2) DKPP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketahanan pangan dan peternakan.
(4) DKPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
SUSUNAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
(1) Susunan Organisasi DKPP terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Kerawanan Pangan;
d. Bidang Konsumsi, Mutu dan Keamanan Pangan;
e. Bidang Peternakan;
f. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Bagan Organisasi DKPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info selengkapnya tentang Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan: PERBUB Kediri No. 35 Tahun 2022