DINAS TENAGA KERJA | ||
Pejabat | : | IBNU IMAD, S.Sos. |
Alamat Kantor | : | Jl. Erlangga No. 16 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 687687 |
No. Fax | : | (0354) 687690 |
Website | : | http://disnaker.kedirikab.go.id/ |
: | disnaker@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN DINAS TENAGA KERJA
(1) Disnaker merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Ketenagakerjaan dan urusan pemerintahan daerah di bidang Transmigrasi.
(2) Disnaker dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Disnaker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(4) Disnaker dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pelaksanaan urusan di bidang ketenagakerjaan data transmigrasi;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
f. pembinaan penyelengaraan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
g. pembinaan dan evaluasi kinerja pegawai;
h. pembinaan UPTD;
i. pelaksanaan administrasi di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;dan
j. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati.
SUSUNAN ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA
(1) Susunan Organisasi Disnaker terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan
2. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
d. Bidang Pelatihan dan Produktivitas;
e. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
f. Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Bagan Organisasi Disnaker tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Dinas Tenaga Kerja : PERBUP Kediri No. 30 Tahun 2022