Bagan Dinas Kesehatan
DINAS KESEHATAN | ||
Pejabat | : | dr. AHMAD KHOTIB |
Alamat Kantor | : | Jl. Pamenang No. 1C Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 683756, 694272 |
No. Fax | : | (0354) 680445 |
Website | : | https://dinkes.kedirikab.go.id |
: | dinkes@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS KESEHATAN
(1) Dinkes merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di Bidang Kesehatan.
(2) Dinkes dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
(3) Dinkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan.
(4) Dinkes dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan pelayanan di bidang kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pelayanan di bidang kesehatan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pelayanan di bidang kesehatan;
f. pembinaan penyelenggaraan pelayanan di bidang kesehatan;
g. pembinaan UOBK RSUD dan UPT;
h. pelaksanaan administrasi di bidang pelayanan kesehatan;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN ORGANISASI DINAS KESEHATAN
(1) Susunan Organisasi Dinkes terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
g. UOBK RSUD;
h. UPT;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Bagan Organisasi Dinkes tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Dinas Kesehatan : PERBUP Kediri No. 27 Tahun 2022