pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Komunikasi dan Informatika

 

Pejabat (Plt.) : Dr. Nur Miftahul Fuad, S.Pd., M.Pd
Alamat kantor : Jl. Sekartaji No. 2 Doko, Ngasem, Kediri
No. Telepon : (0354) 682152, 696714
No. Fax : (0354) 692279
Website : https://diskominfo.kedirikab.go.id
Email : diskominfo@kedirikab.go.id

 

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

(1) Diskominfo merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan daerah di bidang persandian dan urusan pemerintahan daerah di bidang statistik.

(2) Diskominfo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Diskominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.

(4) Diskominfo dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi :
         a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
         b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika,  persandian dan statistik;
         c. pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
         d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
         e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
         f. pembinaan penyelenggaraan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
         g. pelaksanaan administrasi di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
         h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
         i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

(1) Susunan Organisasi Diskominfo terdiri atas:
      a. Kepala Dinas;
      b. Sekretariat, membawahi :
          1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
          2. Sub Bagian Keuangan.
      c. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
      d. Bidang Aplikasi Informatika;
      e. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
      f. Bidang Statistik; dan
      g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

Bagan Organisasi Diskominfo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Dinas Komunikasi dan Informatika : PERBUP Kediri No. 31 Tahun 2022