pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Bagan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pejabat (Plt.) : WIRAWAN, SE., M.M.Ak.
Alamat Kantor : Jl. Pamenang No. 1 Kediri
No. Telepon : (0354) 689077
No. Fax :  
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id
Email : dukcapil@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

(1) Dispendukcapil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(2) Dispendukcapil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Dispendukcapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(4) Dispendukcapil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan  dan pencatatan sipil;
  3. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

(1) Susunan Organisasi Dispendukcapil terdiri atas :
         a. Kepala Dinas;
         b. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
        c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
        d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
        e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
        f. UPTD; dan
       g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.

Bagan Organisasi Dispendukcapil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info selengkapnya tentang Dispendukcapil : PERBUP NO.25 TAHUN 2022