Bagan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pejabat | : | WIRAWAN, SE., M.M.Ak. |
Alamat Kantor | : | Jl. Pamenang No. 1 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 689077 |
No. Fax | : | |
Website | : | http://dukcapil.kedirikab.go.id |
: | dukcapil@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Dispendukcapil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Dispendukcapil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dispendukcapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Dispendukcapil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
SUSUNAN ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Susunan Organisasi Dispendukcapil terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Bagan Organisasi Dispendukcapil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info selengkapnya tentang Dispendukcapil : PERBUP NO.25 TAHUN 2022