DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN | ||
Pejabat | : | ANANG WIDODO, SP., M.Agr. |
Alamat Kantor | : | Jl. Erlangga Paron Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 682700 |
No. Fax | : | (0354) 699104 |
Website | : | http://dipertabun.kedirikab.go.id |
: | dipertabun@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
(1) Dispertabun merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pertanian dan urusan pemerintahan daerah di bidang perkebunan.
(2) Dispertabun dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dispertabun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian dan perkebunan.
(4) Dispertabun dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan perkebunan;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pertanian dan perkebunan;
c. pelaksanaan urusan di bidang pertanian dan perkebunan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pertanian dan perkebunan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pertanian dan perkebunan;
f. pembinaan penyelenggaraan di bidang pertanian dan perkebunan;
g. pembinaan UPT;
h. pelaksanaan administrasi di bidang pertanian dan perkebunan;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
(1) Susunan Organisasi Dispertabun terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Pengelolaan Pangan;
d. Bidang Pengelolaan Hortikultura;
e. Bidang Pengelolaan Perkebunan;
f. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Bagan Organisasi Dispertabun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Dinas Pertanian dan Perkebunan : PERBUP Kediri No. 36 Tahun 2022