pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM ATAU BATUAN

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fotocopy KTP/Identitas;
  3. Surat pernyataan tenaga ahli;
  4. Surat keterangan domisili;
  5. Gambar lokasi pertambangan;
  6. Surat pernyataan atas tanah;
  7. Persetujuan tetangga;
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan reklamasi dan pasca tambang;
  9. Rencana reklamasi dan pasca tambang;
  10. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
  11. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. Persetujuan kepala desa untuk melewati jalan desa;
  13. Pernyataan menggunakan kendaraan angkutan sesuai kelas jalan;
  14. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan dibidang pertambangan;
  15. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan dibidang keselamatan kerja;
  16. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan dibidang lalu lintas dan jalan;
  17. Surat pernyataan kesanggupan membayar pajak;
  18. Surat pernyataan tidak menggunakan bahan peledak;
  19. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri;
  20. Rekomendasi penyelenggaraan pengangkutan barang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri;
  21. Rekomendasi atas UKL/UPL kegiatan Pertambangan Bahan Mineral bukan Logam atau Batuan dari Kantor Lingkungan Hidup;
  22. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait lainnya bila diperlukan.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Peninjauan lokasi oleh Tim Perizinan, selanjutnya diadakan rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  3. Pengajuan permohonan persetujuan penandatangan Surat Keputusan Izin Pertambangan kepada Bupati;
  4. Pengetikan Surat Keputusan;
  5. Penandatangan SK Izin;
  6. Penyerahan SK Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar ke Dinas Pendapatan Daerah.

Waktu penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.