IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM ATAU BATUAN
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fotocopy KTP/Identitas;
- Surat pernyataan tenaga ahli;
- Surat keterangan domisili;
- Gambar lokasi pertambangan;
- Surat pernyataan atas tanah;
- Persetujuan tetangga;
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan reklamasi dan pasca tambang;
- Rencana reklamasi dan pasca tambang;
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Persetujuan kepala desa untuk melewati jalan desa;
- Pernyataan menggunakan kendaraan angkutan sesuai kelas jalan;
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan dibidang pertambangan;
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan dibidang keselamatan kerja;
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan dibidang lalu lintas dan jalan;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar pajak;
- Surat pernyataan tidak menggunakan bahan peledak;
- Rekomendasi Teknis dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri;
- Rekomendasi penyelenggaraan pengangkutan barang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri;
- Rekomendasi atas UKL/UPL kegiatan Pertambangan Bahan Mineral bukan Logam atau Batuan dari Kantor Lingkungan Hidup;
- Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait lainnya bila diperlukan.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Peninjauan lokasi oleh Tim Perizinan, selanjutnya diadakan rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Pengajuan permohonan persetujuan penandatangan Surat Keputusan Izin Pertambangan kepada Bupati;
- Pengetikan Surat Keputusan;
- Penandatangan SK Izin;
- Penyerahan SK Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar ke Dinas Pendapatan Daerah.
Waktu penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.