IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan IMB;
- Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Penguasaan Hak atas Tanah (Sertifikat / Akte Jual Beli / Petok D / Surat Keterangan Status Tanah);
- Fotokopi KTP / Identitas;
- Fotokopi NPWP;
- Rencana Teknis Bangunan Gedung (Denah Bangunan, Site Plan, Spesifikasi Teknis) yang disahkan oleh Instansi Teknis yang membidangi;
- Surat Persetujuan/Perjanjian/Izin Pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya;
- Surat Persetujuan/Rekomendasi dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) bagi bangunan fungsi keagamaan;
- Rekomendasi dari Instansi Teknis sesuai kegiatan/bangunan yang dimohonkan.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pemrosesan izin (Cek lokasi bila diperlukan);
- Pengetikan Surat Keputusan (SK);
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK);
- Pembayaran Retribusi;
- Penyerahan SK Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Retribusi sesuai Peraturan Daerah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap dan setelah Cek Lokasi.