pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan IMB;
  2. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Penguasaan Hak atas Tanah (Sertifikat / Akte Jual Beli / Petok D / Surat Keterangan Status Tanah);
  3. Fotokopi KTP / Identitas;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Rencana Teknis Bangunan Gedung (Denah Bangunan, Site Plan, Spesifikasi Teknis) yang disahkan oleh Instansi Teknis yang membidangi;
  6. Surat Persetujuan/Perjanjian/Izin Pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya;
  7. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) bagi bangunan fungsi keagamaan;
  8. Rekomendasi dari Instansi Teknis sesuai kegiatan/bangunan yang dimohonkan.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pemrosesan izin (Cek lokasi bila diperlukan);
  4. Pengetikan Surat Keputusan (SK);
  5. Penandatanganan Surat Keputusan (SK);
  6. Pembayaran Retribusi;
  7. Penyerahan SK Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Retribusi sesuai Peraturan Daerah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap dan setelah Cek Lokasi.