IZIN PEMASANGAN REKLAME
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- 2urat Ketetapan Pajak dan Pembayarannya;
- Rekomendasi dari SATPOL PP;
- Gambar denah rencana letak pemasangan reklame bagi reklame permanen;
- Perhitungan konstruksi bagi reklame permanen;
- Surat Keterangan persetujuan pemilik lahan atau dinding/tembok;
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Membayar pajak reklame di loket pembayaran;
- Cek lokasi bagi pemasangan reklame permanen dilanjutkan rapat koordinasi Tim Perizinan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Pengetikan Surat Izin;
- Penandatanganan Surat Izin.
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Pajak sesuai dengan Peraturan Daerah dan dibayar pada Bendahara Penerima Dinas Pendapatan Daerah (melalui loket pembayaran).
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah berkas lengkap.