IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (KIOS, TANAH)
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fotocopy KTP/Identitas;
- Rekomendasi dari Instansi Terkait/SKPD Pengelola;
- Surat ketetapan pembayaran dan pelunasan retribusi.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan dinyatakan lengkap diproses, dimintakan persetujuan Bupati;
- Pengetikan Surat Keputusan (SK);
- Penandatanganan SK;
- penyerahan SK Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Retribusi sesuai Peraturan Daerah dan dibayarkan di Dinas Pendapatan Daerah.
Waktu Penyelesaian :
Standart waktu penyelesaian 10 hari kerja setelah berkas lengkap.