IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan pada permohonan izin gangguan;
- Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Penguasaan Hak atas Tanah (Sertifikat/Akte Jual Beli/Petok D/Surat Keterangan Status Tanah);
- Rencana Teknis Bangunan Gedung (Denah Bangunan, Site Plan, Spesifikasi Teknis) yang disahkan oleh Instansi Teknis yang membidangi;
- Fotokopi KTP/Identitas;
- Fotokopi NPWP Pribadi dan/atau Perusahaan;
- Surat Kuasa bagi yang Mewakili Perusahaan/Badan Hukum;
- SPPL / Dokumen UKL-UPL / AMDAL.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Cek lokasi dan Rapat koordinasi oleh Tim Perizinan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Pengetikan Surat Keputusan (SK);
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK);
- Pembayaran Retribusi;
- Penyerahan SK Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Retribusi sesuai Peraturan Daerah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap dan setelah Cek Lokasi.