pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan pada permohonan izin gangguan;
  3. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Penguasaan Hak atas Tanah (Sertifikat/Akte Jual Beli/Petok D/Surat Keterangan Status Tanah);
  4. Rencana Teknis Bangunan Gedung (Denah Bangunan, Site Plan, Spesifikasi Teknis) yang disahkan oleh Instansi Teknis yang membidangi;
  5. Fotokopi KTP/Identitas;
  6. Fotokopi NPWP Pribadi dan/atau Perusahaan;
  7. Surat Kuasa bagi yang Mewakili Perusahaan/Badan Hukum;
  8. SPPL / Dokumen UKL-UPL / AMDAL.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Cek lokasi dan Rapat koordinasi oleh Tim Perizinan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  4. Pengetikan Surat Keputusan (SK);
  5. Penandatanganan Surat Keputusan (SK);
  6. Pembayaran Retribusi;
  7. Penyerahan SK Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Retribusi sesuai Peraturan Daerah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap dan setelah Cek Lokasi.