SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
1.PERMOHONAN BARU
a. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Persyaratan :
- Mengisi formulirpermohonan;
- Fc. Akta notaris pendirian perusahaan;
- Fc. Akta perubahan perusahaan (apabila ada);
- Fc. Surat keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas dari Departemen hukum dan hak asasi manusia;
- Fc. KTP dari pemilik/ penanggungjawab/ pengurus/ direktur utama perusahaan;
- Fc. NPWP Perusahaan;
- Fc. Izin usaha/teknis atau surat keterangan yang dipersamakan;
- Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
- Foto penanggungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan ;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.
b. Perusahaan berbentuk Koperasi
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan dari instansi yang berwenang;
- Susunan pengurus koperasi;
- Fc. KTP dari penanggungjawab/ketua/pengurus koperasi;
- Fc. NPWP Koperasi;
- Neraca Koperasi;
- Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi ;
- Foto penanggungjawab/ketua/pengurus koperasi ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.
c. Perusahaan berbentuk CV dan Firma
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri;
- Fc. Akta perubahan perusahaan (apabila ada);
- Fc. KTP dari pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan;
- Fc. NPWP Perusahaan;
- Neraca perusahaan;
- Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
- Foto pemilik / pengurus / penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.
d. Perusahaan berbentuk Perorangan
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. KTP pemilik/penanggungjawab;
- Fc. NPWP;
- Foto 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.
2. PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- SIUP Asli;
- Neraca perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
- Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan
- Foto 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
2. PERMOHONAN PERUBAHAN
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- SIUP Asli;
- Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
- Data pendukung perubahan;
- Foto Pemilik /Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
3. PERMOHONAN PENGGANTIAN
Persyaratan :
- SIUP yang hilang
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Fc. SIUP yang lama (apabila ada);
- Foto Pemilik /Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
- SIUP yang rusak
- Mengisi formulir permohonan;
- SIUP asli;
- Foto Pemilik /Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.