pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

1.PERMOHONAN BARU

 a. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulirpermohonan;
  2. Fc. Akta notaris pendirian perusahaan;
  3. Fc. Akta perubahan perusahaan (apabila ada);
  4. Fc. Surat keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas dari Departemen hukum dan hak asasi manusia;
  5. Fc. KTP dari pemilik/ penanggungjawab/ pengurus/ direktur utama perusahaan;
  6. Fc. NPWP Perusahaan;
  7. Fc. Izin usaha/teknis atau surat keterangan yang dipersamakan;
  8. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
  9. Foto penanggungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan ;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
  4. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  5. Penandatanganan Surat Izin;
  6. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.

b. Perusahaan berbentuk Koperasi

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan dari instansi yang berwenang;
  3. Susunan pengurus koperasi;
  4. Fc. KTP dari penanggungjawab/ketua/pengurus koperasi;
  5. Fc. NPWP Koperasi;
  6. Neraca Koperasi;
  7. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi ;
  8. Foto penanggungjawab/ketua/pengurus koperasi ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.

 Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
  4. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  5. Penandatanganan Surat Izin;
  6. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.

c. Perusahaan berbentuk CV dan Firma

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri;
  3. Fc. Akta perubahan perusahaan (apabila ada);
  4. Fc. KTP dari pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan;
  5. Fc. NPWP Perusahaan;
  6. Neraca perusahaan;
  7. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
  8. Foto pemilik / pengurus / penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.

 Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
  4. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  5. Penandatanganan Surat Izin;
  6. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.

 d. Perusahaan berbentuk Perorangan

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. KTP pemilik/penanggungjawab;
  3. Fc. NPWP;
  4. Foto 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Cek Lokasi (untuk Perdagangan Besar);
  4. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  5. Penandatanganan Surat Izin;
  6. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah Cek Lokasi.

2. PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG

  Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. SIUP Asli;
  3. Neraca perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan
  5. Foto 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.

  Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

 

 2. PERMOHONAN PERUBAHAN

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. SIUP Asli;
  3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
  4. Data pendukung perubahan;
  5. Foto Pemilik /Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

 3. PERMOHONAN PENGGANTIAN

Persyaratan :

  1. SIUP yang hilang
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
    3. Fc. SIUP yang lama (apabila ada);
    4. Foto Pemilik /Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.
  2. SIUP yang rusak
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. SIUP asli;
    3. Foto Pemilik /Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 3 lembar.

  Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.