pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH

a. IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH (SIPA) SUMUR BOR

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Izin Pemboran (SIP);
  3. Gambar penampang litologi/batuan dan hasil rekaman logging sumur;
  4. Gambar bagan penampang penyelesaian konstruksi sumur bor;
  5. Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor;
  6. Berita acara pengawasan uji pemompaan;
  7. Laporan uji pemompaan;
  8. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
  9. Rekomendasi Teknis Izin Pengambilan Air Tanah dari Dinas Teknis/P2T Provinsi Jawa Timur

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Tinjau Lokasi oleh Tim Perizinan, dilanjutkan rapat koordinasi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  3. Pengajuan Rekomendasi ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur;
  4. Penyusunan Surat Keputusan dan penandatanganan SK Izin;
  5. Penyerahan SK Izin kepada pemohon.

Pajak / Retribusi :

Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar setiap bulan ke Dinas Pendapatan Daerah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

b. IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH (SIPA) SUMUR PASAK

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Peta Situasi berskala 1: 10.000 atau lebih besar, dan Peta Topografi skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pemboran air tanah;
  3. Informasi Mengenai Pengambilan Air Tanah;
  4. Dokumen UKL dan UPL;
  5. Gambar bagan konstruksi sumur pasak;
  6. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah;
  7. Rekomendasi Teknis Izin Pengambilan Air Tanah dari P2T Provinsi Jawa Timur.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Tinjau Lokasi oleh Tim Perizinan, dilanjutkan rapat koordinasi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  3. Pengajuan Rekomendasi ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur;
  4. Penyusunan Surat Keputusan dan penandatanganan SK Izin;
  5. Penyerahan SK Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar setiap bulan ke Dinas Pendapatan Daerah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

c. PERPANJANGAN IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH

Persyaratan:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi SIPA yang terakhir ;
  4. Fotokopi surat keterangan jumlah pengambilan air tanah satu bulan sejak SIPA berlaku dan pengambilan 3 (tiga) bulan terakhir sesuai surat ketetapan pajak pemanfaatan air bawah tanah;
  5. Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah yang terakhir pada saat izin akan diperpanjang / didaftar ulang dari laboratorium rujukaan;
  6. Rekomendasi Teknis Perpanjangan Izin Pengambilan Air Tanah dari P2T Provinsi Jawa Timur.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Tinjau Lokasi oleh Tim Perizinan, dilanjutkan rapat koordinasi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  3. Pengajuan Rekomendasi ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur;
  4. Penyusunan Surat Keputusan dan penandatanganan SK Izin;
  5. Penyerahan SK Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar setiap bulan ke Dinas Pendapatan Daerah.

Waktu Penyelesaian :

Standart waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.