IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH
a. IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH (SIPA) SUMUR BOR
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Izin Pemboran (SIP);
- Gambar penampang litologi/batuan dan hasil rekaman logging sumur;
- Gambar bagan penampang penyelesaian konstruksi sumur bor;
- Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor;
- Berita acara pengawasan uji pemompaan;
- Laporan uji pemompaan;
- Hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
- Rekomendasi Teknis Izin Pengambilan Air Tanah dari Dinas Teknis/P2T Provinsi Jawa Timur
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Tinjau Lokasi oleh Tim Perizinan, dilanjutkan rapat koordinasi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Pengajuan Rekomendasi ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur;
- Penyusunan Surat Keputusan dan penandatanganan SK Izin;
- Penyerahan SK Izin kepada pemohon.
Pajak / Retribusi :
Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar setiap bulan ke Dinas Pendapatan Daerah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
b. IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH (SIPA) SUMUR PASAK
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Peta Situasi berskala 1: 10.000 atau lebih besar, dan Peta Topografi skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pemboran air tanah;
- Informasi Mengenai Pengambilan Air Tanah;
- Dokumen UKL dan UPL;
- Gambar bagan konstruksi sumur pasak;
- Hasil analisa fisika dan kimia air tanah;
- Rekomendasi Teknis Izin Pengambilan Air Tanah dari P2T Provinsi Jawa Timur.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Tinjau Lokasi oleh Tim Perizinan, dilanjutkan rapat koordinasi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Pengajuan Rekomendasi ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur;
- Penyusunan Surat Keputusan dan penandatanganan SK Izin;
- Penyerahan SK Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar setiap bulan ke Dinas Pendapatan Daerah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
c. PERPANJANGAN IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH
Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi SIPA yang terakhir ;
- Fotokopi surat keterangan jumlah pengambilan air tanah satu bulan sejak SIPA berlaku dan pengambilan 3 (tiga) bulan terakhir sesuai surat ketetapan pajak pemanfaatan air bawah tanah;
- Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah yang terakhir pada saat izin akan diperpanjang / didaftar ulang dari laboratorium rujukaan;
- Rekomendasi Teknis Perpanjangan Izin Pengambilan Air Tanah dari P2T Provinsi Jawa Timur.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Tinjau Lokasi oleh Tim Perizinan, dilanjutkan rapat koordinasi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Pengajuan Rekomendasi ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur;
- Penyusunan Surat Keputusan dan penandatanganan SK Izin;
- Penyerahan SK Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Pajak sesuai Peraturan Daerah dan dibayar setiap bulan ke Dinas Pendapatan Daerah.
Waktu Penyelesaian :
Standart waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.