TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
1. PERMOHONAN BARU
a. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. akta pendirian perseroan;
- Fc. akta perubahan perseroan (apabila ada);
- Fc. keputusan pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Fc. KTP dari pemilik/pengurus/penanggungjawab;
- Fc. NPWP perusahaan;
- Fc. Izin Usaha/Izin Teknis atau Surat Keterangan yang dipersamakan.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
b.Perusahaan berbentuk Koperasi
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta notaris pendirian koperasi;
- Susunan pengurus koperasi;
- Fc. KTP ketua/pengurus/ketua/penanggungjawab;
- Fc. Surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
- Fc. Izin usaha atau izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Fc. NPWP koperasi;
- Neraca koperasi.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
c. Perusahaan berbentuk CV
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta pendirian perusahaan;
- Fc. Akta perubahan perseroan;
- Daftar susunan pengurus perusahaan;
- Fc. KTP/ pengurus atau penanggungjawab;
- Fc. Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Fc. NPWP.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
d. Perusahaan berbentuk Firma
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta pendirian perusahaan;
- Daftar susunan pengurus perusahaan;
- Fc. KTP / pengurus atau penanggung jawab;
- Fc.usaha atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Fc. NPWP.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
e. Perusahaan berbentuk Perorangan
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta pendirian perusahaan (apabila ada);
- Fc. KTP pemilik atau penanggungjawab;
- Fc.usaha atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Fc. NPWP.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
f. Perusahaan lainnya
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta pendirian perusahaan (apabila ada);
- Daftar susunan pengurus perusahaan;
- Fc. KTP pemilik atau / paspor pengurus atau penanggung jawab;
- Fc.usaha atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Fc. NPWP.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Fc. Akta pendirian perusahaan (apabila ada) atau surat penunjukan atau surat yang dipersamakan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan;
- Daftar susunan pengurus perusahaan;
- Fc. KTP pemilik atau / paspor pengurus atau penanggungjawab;
- Fc.usaha atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau Kantor pusat perusahaan ;
- Fc. NPWP.
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.
2. PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Dokumen-dokumen dan kelengkapan permohonan TDP (sama dengan permohonan TDP baru);
- TDP Asli;
- Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk PT).
Mekanisme :
- Menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
- Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
- Penandatanganan Surat Izin;
- Penyerahan Surat Izin ke pemohon.
Pajak / Retribusi :
Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.
Waktu Penyelesaian :
Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.