pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

1. PERMOHONAN BARU

  a. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. akta pendirian perseroan;
  3. Fc. akta perubahan perseroan (apabila ada);
  4. Fc. keputusan pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
  5. Fc. KTP dari pemilik/pengurus/penanggungjawab;
  6. Fc. NPWP perusahaan;
  7. Fc. Izin Usaha/Izin Teknis atau Surat Keterangan yang dipersamakan.

  Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

b.Perusahaan berbentuk Koperasi

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta notaris pendirian koperasi;
  3. Susunan pengurus koperasi;
  4. Fc. KTP ketua/pengurus/ketua/penanggungjawab;
  5. Fc. Surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  6. Fc. Izin usaha atau izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  7. Fc. NPWP koperasi;
  8. Neraca koperasi.

 Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

c. Perusahaan berbentuk CV

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta pendirian perusahaan;
  3. Fc. Akta perubahan perseroan;
  4. Daftar susunan pengurus perusahaan;
  5. Fc. KTP/ pengurus atau penanggungjawab;
  6. Fc. Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  7. Fc. NPWP.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

 d. Perusahaan berbentuk Firma

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta pendirian perusahaan;
  3. Daftar susunan pengurus perusahaan;
  4. Fc. KTP / pengurus atau penanggung jawab;
  5. Fc.usaha atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  6. Fc. NPWP.

  Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

 e. Perusahaan berbentuk Perorangan

  Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta pendirian perusahaan (apabila ada);
  3. Fc. KTP pemilik atau penanggungjawab;
  4. Fc.usaha  atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  5. Fc. NPWP.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

f. Perusahaan lainnya

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta pendirian perusahaan (apabila ada);
  3. Daftar susunan pengurus perusahaan;
  4. Fc. KTP pemilik atau / paspor pengurus atau penanggung jawab;
  5. Fc.usaha atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  6. Fc. NPWP.

 Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

  g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fc. Akta pendirian perusahaan (apabila ada) atau surat penunjukan atau surat yang dipersamakan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan;
  3. Daftar susunan pengurus perusahaan;
  4. Fc. KTP pemilik atau / paspor pengurus atau penanggungjawab;
  5. Fc.usaha  atau surat keterangan yang dipersamakan / diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau Kantor pusat perusahaan ;
  6. Fc. NPWP.

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.

2. PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Dokumen-dokumen dan kelengkapan permohonan TDP (sama dengan permohonan TDP baru);
  3. TDP Asli;
  4. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk PT).

Mekanisme :

  1. Menyerahkan berkas permohonan;
  2. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dapat diterima dan diberikan tanda terima permohonan perizinan;
  3. Pengajuan persetujuan Izin kepada Bupati;
  4. Penandatanganan Surat Izin;
  5. Penyerahan Surat Izin ke pemohon.

Pajak / Retribusi :

Non Retribusi atau Retribusi 0 (Nol) Rupiah.

Waktu Penyelesaian :

Standar waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah berkas lengkap.