Last Updated on Friday, 10 February 2017 09:09
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN | ||
Pejabat | : | Dr.Ir. H. MOCH. SALEH UDIN MM |
Alamat Kantor | : | Jl. PK. Bangsa No. 42 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 682525 |
No. Fax | : | |
Website | : | http://arsip.kedirikab.go.id/ |
: | This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it |
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Dinas kearsipan dan perpustakaan (Disarpus) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Kearsipan dan urusan pemerintahan daerah dibidang Perpustakaan.
(2) Disarpus dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Disarpus mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
(4) Disarpus dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dibidang kearsipan dan perpustakaan;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang kearsipan dan perpustakaan;
c. pelaksanaan dibidang kearsipan dan perpustakaan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang kearsipan dan perpustakaan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dibidang kearsipan dan perpustakaan;
f. pembinaan penyelenggaraan dibidang kearsipan dan perpustakaan;
g. pembinaan UPTD;
h. pelaksanaan administrasi dibidang kearsipan dan perpustakaan;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Info Selengkapnya : Disarpus
< Prev | Next > |
---|