(Plt.) Pejabat | : | WIRAWAN, SE., M.M.Ak.. CA. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 689901-05 Pswt. 253 (0354) 687038 |
No. Fax | : | (0354) 691052 |
Website | : | http://inspektorat.kedirikab.go.id |
: | inspektorat@kedirikab.go.id |
KEDUDUKAN ORGANISASI INSPEKTORAT
(1) Inspektorat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengawasan.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
(4) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan konsultasi, bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(5) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Inspektorat mempunyai kewenangan:
a. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
c. pembinaan dan pengawasan terhadap desa;
d. pembinaan dan pengawasan lainnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemeriksaan atas dugaan penyimpangan berdasarkan laporan atau pengaduan;
f. pemeriksaan atas dugaan penyimpangan berdasarkan penugasan dari Bupati/Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
g. pengumpulan fakta, data dan/atau keterangan yang diperlukan;
h. pemberian rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan;
i. pemantauan dan pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
j. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktuwaktu dari unit/satuan kerja;
k. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
l. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan
SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT
(1) Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektur Pembantu;
d. Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional Lainnya.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, membawahi Sub Bagian Administrasi dan Umum;
(3) Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. Inspektur Pembantu I;
b. Inspektur Pembantu II;
c. Inspektur Pembantu III;
d. Inspektur Pembantu IV; dan
e. Inspektur Pembantu Khusus.
(4) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur
(5) Masing-masing Inspektur Pembantu dipimpin oleh Inspektur Pembantu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(6) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(7) Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Auditor;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; dan
c. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
(8) Kelompok Jabatan Fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pengawasan.
Bagan Organisasi Inspektorat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Inspektorat : PERBUP Kediri No. 44 Tahun 2022