pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

SEKRETARIAT DPRD

Sekretars : ILARIO MENDES, S.STP., MM.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 Kediri
No. Telepon : 0354-682862
No. Fax : 0354-695883

 

 

KEDUDUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD 

(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis opersional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi;

(4) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan.

(5) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
     a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
     b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
     c. fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
     d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD 

(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:
     a. Sekretaris DPRD, membawahi :
         1. Bagian Umum;
         2. Bagian Program dan Keuangan;
         3. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
         4. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
     b. Bagian Umum, membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
     c. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.

(3) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

 

Bagan Organisasi Sekretariat DPRD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Sekretariat DPRD : PERBUP Kediri No. 22 Tahun 2022