Sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri nomor 5 tahun 2016 pasal 3, tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri memiliki Badan Pemerintahan Daerah yang terdiri:
1. Badan Kepegawaian Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah tipe B dengan melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
4. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Perencancaan Pembangunan Daerah tipe A dengan melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan;