pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

BADAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

Sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri nomor 5 tahun 2016 pasal 3, tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri memiliki Badan Pemerintahan Daerah yang terdiri:

1. Badan Kepegawaian Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;

2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan;

3. Badan Pendapatan Daerah tipe B dengan melaksanakan fungsi penunjang keuangan;

4. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;

5. Badan Perencancaan Pembangunan Daerah tipe A dengan melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan;