pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri lagi-

SEKRETARIAT DAERAH

Bagan Struktur Organisasi

ASISTEN 1

Bagian Administrasi Pemerintahan

Bagian Pemerintahan Umum
Pejabat : YUSRON, S.P., M. Si.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 117 0354-690139
No. Fax :  -
Email : bagian_pemerintahan@kedirikab.go.id

Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang Administrasi Pemerintahan.

(2) Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan program kegiatan serta hal-hal teknis tentang pelaksanaan tata pemerintahan, kerja sama daerah, toponimi, kode dan data administrasi wilayah pemerintahan; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang administrasi wilayah pemerintahan.

(3) Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang Tata Pemerintahan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pemerintahan.

(4) Kepala Sub Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang
Kerjasama Daerah.

(5) Kepala Sub Bagian Toponimi dan Kodefikasi Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang Toponimi dan Kodefikasi Wilayah.

 

Bagian Administrasi Kesejahteraan Sosial

Bagian Administrasi Kesejahteraan Sosial
Pejabat  :  SUMARLAN, SH., MM.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 149
No. Fax :  
Email : bagian_kessos@kedirikab.go.id

Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Keagamaan; Sosial, Seni dan Budaya; Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan.

(2) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  2. Penyusunan perencanaan program di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  3. Penyusunan, penyiapan bahan/materi kebijakan teknis sesuai lingkup tugas dan fungsi satuan kerja;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah sesuai tugas dan fungsinya;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebifakan teknis sesuai tugas dan fungsi;
  6. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas satuan kerja;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan lingkup satuan kerja; dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

(3) Kepala Sub Bagian Keagamaart mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang sarana, lembaga agama dan bina kehidupan beragama.

(4) Kepala Sub Bagian Sosial, Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penyusunan pedoman teknis pembinaan di bidang bantuan sosial dan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta seni dan budaya.

(5) Kepala Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kegiatan pendidikan, pemuda, dan olahraga serta pemberdayaan perempuan, dan melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

 

Bagian Hukum

Bagian Hukum
Pejabat (Plt.) : SUWONO
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 129 0354-690654
No. Fax :  
Email : bagian­ _hukum@kedirikab.go.id

Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan dan meneliti perumusan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum.

(2) Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan bidang hukum;
  2. Penyusunan perencanaan program bidang hukum;
  3. Penelitian peraturan perundang-undangan dan pengkajian produk hukum daerah;
  4. Penyiapan dan/atau penyusunan rancangan produk hukum daerah;
  5. Penghimpunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan publikasi dan dokumentasi produk hukum;
  6. Pertimbangan dan bantuan hukum kepada unsur pemerintah daerah atas masalah yang timbul dalam melaksanakan tugas; dan
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang hukum.

(3) Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, autentifikasi, dan evaluasi produk hukum daerah.

(4) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dalam menyelesaikan masalah hukum, dan pembinaan kadarkum

(5) Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas melakukan publikasi dan dokumentasi produk-produk hukum, menerbitkan Lembaran Daerah, menggandakan penyebarluasan produk-produk hukum dan pengkajian produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Hukum.

Positive SSL Wildcard