pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BALITBANGDA)

 
Pejabat (Plt.) : Dr Sonny Subroto Maheri Laksono, MSi
Alamat Kantor : Jl. Pamenang no 1
No. Telepon : 0354-682405
No. Fax : 0354-682405
Website :  
Email : balitbangda@kedirikab.go.id

 

 

KEDUDUKAN ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

(1) Balitbangda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan daerah.

(2) Balitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Balitbangda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan daerah.

(4) Balitbangda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
     a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
     b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
     c. pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
     d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten;
     e. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
     f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
     g. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang penelitian dan pengembangan;
     h. pembinaan penyelenggaraan di bidang penelitian dan pengembangan;
     i. pelaksanaan administrasi di bidang penelitian dan pengembangan;
     j. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
     k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

(1) Susunan Organisasi Balitbangda terdiri atas :
     a. Kepala Badan;
     b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     c. Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
     d. Bidang Sosial dan Kependudukan;
     e. Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
     f. Bidang Inovasi dan Teknologi; dan
     g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris.

 

Bagan Organisasi Balitbangda tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info lebih lanjut tentang Badan Penelitian dan Pengembangan : PERBUP Kediri No. 43 Tahun 2022