Pejabat (Plt.) | : | NOOR ROKHAYATI, S.H., M.M. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 689901-05 Pswt. 156, 225, 338 (0354) 683726 |
No. Fax | : | |
Website | : | http://bkd.kedirikab.go.id |
: |
KEDUDUKAN ORAGNISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
(1) BKD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
(2) BKD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan.
(4) BKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
c. pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
f. pembinaan penyelenggaraan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
g. pembinaan UPTB;
h. pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
(1) Susunan Organisasi BKD terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pengadaan, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN;
d. Bidang Mutasi dan Promosi;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi;
f. Bidang Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan;
g. UPTB; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Bagan Organisasi BKD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Dinas Kepegawaian Daerah : PERBUP Kediri No. 47 Tahun 2022