pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri berbudaya-

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)

Pejabat  : STEFANUS DJOKO SUKRISNO, S.Sos., M.M.
Alamat Kantor : Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Kediri
No. Telepon : (0354)
No. Fax : (0354)
Website :  
Email : bpbd@kedirikab.go.id

 

Tugas dan Fungsi

    1. BPBD mempunyai tugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
      1. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
      2. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
      3. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
      4. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
      5. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
      6. mempertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
      7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. BPBD mempunyai fungsi :
      1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
      2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.