pancasila bendera
gambar slg

kabupaten kediri

-kediri lagi-

ASISTEN 2

Bagian Perekonomian

Bagian Perekonomian
Pejabat  : Dra. DYAH SAKTIANA
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 142 0354-683707
No. Fax :  
Email : bagian_perekonomian@kedirikab.go.id

Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring perkembangan di bidang Sarana Prasarana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(2) Kepala Bagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang perekonomian;
  2. Penyusunan perencanaan program di bidang perekonomian;
  3. Pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan dan petunjuk pembinaan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  4. Pembinaan pendampingan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  5. Pelaksanaan evaluasi, penganalisisan permasalahan maupun perkembangan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  6. Pengoordinasian, perencanaan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  7. Pembinaan peningkatan sarana dan prasana di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Perekonomian.

(3) Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang usaha kecil menegah, industri, Perdagangan, Transportasi, Perbankan, Investasi, Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Transportasi, Perbankan, Tenaga Ke{a, Pariwisata dan Seni Budaya, Penanggulangan Kemiskinan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Perekonomian.

(4) Kepala Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang pertanian, Peternakan,Perikanan, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Perusahaan Daerah dan Logistik.

(5) Kepala Sub Bagian Pertambangan Umum dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan pengendalian, pelaksanaan serta monitor bidang Pertambangan Umum dan Energi.

 

Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan

Pejabat (Plt.) : DAMAS DANUR RENDRA, ST.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 136 0354-681829
No. Fax :  
Email : bagian_pembangunan@kedirikab.go.id


Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, petunjuk pembinaan, pengendalian dan evaluasi administrasi pembangunan, dan Layanan Pengadaan.

(2) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembangunan daerah;
  2. Penyusunan Standar Satuan Harga dan Analisa Standar Biaya kegiatan pembangunan daerah ;
  3. Pemantauan, pelaporan dan pengendalian administrasi pembangunan daerah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun bantuan pihak ketiga;
  4. Penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  6. Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

(3) Kepala Sub Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan melakukan analisa pelaksanaan pembangunan serta melakukan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pembangunaan dan Layanan Pengadaan.

(2) Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Program dan Fasilitasi Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman administrasi pembangunan daerah dan memfasilitasi pengadaan.

(3) Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Positive SSL Wildcard