Bagian Perekonomian | ||
Pejabat | : | Dra. DYAH SAKTIANA |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 142 0354-683707 |
No. Fax | : | |
: | bagian_perekonomian@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring perkembangan di bidang Sarana Prasarana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Kepala Bagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
(3) Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang usaha kecil menegah, industri, Perdagangan, Transportasi, Perbankan, Investasi, Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Transportasi, Perbankan, Tenaga Ke{a, Pariwisata dan Seni Budaya, Penanggulangan Kemiskinan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Perekonomian.
(4) Kepala Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang pertanian, Peternakan,Perikanan, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Perusahaan Daerah dan Logistik.
(5) Kepala Sub Bagian Pertambangan Umum dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan pengendalian, pelaksanaan serta monitor bidang Pertambangan Umum dan Energi.
Pejabat (Plt.) | : | DAMAS DANUR RENDRA, ST. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 136 0354-681829 |
No. Fax | : | |
: | bagian_pembangunan@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, petunjuk pembinaan, pengendalian dan evaluasi administrasi pembangunan, dan Layanan Pengadaan.
(2) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi :
(3) Kepala Sub Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan melakukan analisa pelaksanaan pembangunan serta melakukan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pembangunaan dan Layanan Pengadaan.
(2) Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Program dan Fasilitasi Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman administrasi pembangunan daerah dan memfasilitasi pengadaan.
(3) Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.