Bagian Umum | ||
Pejabat | : | MUSTIKA PRAYITNO ADI, S.Sos, MM |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 0354-681729 |
No. Fax | : | |
: | bagian_umum@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan, administrasi kepegawaian, Kearsipan, Rumah Tangga, mengkoordinasikan dan mendokumentasikan berbagai acara kegiatan Pemerintah Daerah serta Penyediaan dan Pemeliharaan sarana Prasarana.
(2) Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
(3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Daerah mempunyai tugas melakukan tata usaha pimpinan, administrasi dan tata usaha Bagian Umum, mengendalikan dan melakukan kegiatan kearsipan, melakukan tata usaha keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tata usaha keuangan bagian umum serta melakukan urusan administrasi perjalanan dinas.
(4) Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga yang meliputi fasilitasi/pelayanan kendaraan angkutan, akomodasi, konsumsi dan ruangan/gedung pemeliharaan kebersihan kantor, taman dan halaman serta pelayanan keprotokolan.
(5) Kepala Sub Bagian Telekomunikasi, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan pengadministrasian, pengiriman telekomunikasi, penatausahaan, pengelolaan, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Bagian Organisasi | ||
Pejabat | : | HARI WAHYU JATMIKO, SE, MM. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 153 |
No. Fax | : | |
: | bagian_organisasi@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pedoman umum dan teknis, kebijakan pembentukan, tata laksana, pengembangan kapasitas, penerapan dan pengendalian, penyediaan dan pengelolaan data base, monitoring, serta pedoman umum analisa jabatan perangkat daerah.
(2) Kepala Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
(3) Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pembentukan, pengembangan kapasitas kelembagaan, data base, dan analisa jabatan perangkat daerah.
(4) Kepala Sub Bagian Akuntabilitas dan Pemberdayaan Aparatur mempunyai tugas melakukan pengembangan kinerja perangkat daerah, Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah {LAKIP), budaya kerja, dan Pedanjian kinerja.
(5) Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman, petunjuk, pembinaan, tata naskah, dan penataan sistem prosedur kerja fasilitasi norma standar prosedur kriteria Kabupaten, dan pelayanan publik serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Organisasi.