Tugas dan Fungsi

Tugas da Fungsi UPTD Puskesmas Plosoklaten

FUNGSI BLA BLA BLA

1. Kepala Puskesmas – Tugas

a. Memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan seluruh kegiatan di Puskesmas Plosoklaten.
b. Menyampaikan laporan kinerja kepada Dinas Kesehatan berisi data dan informasi capaian pelayanan kesehatan serta manajemen Puskesmas.
c. Melakukan pembinaan pegawai.
d. Memberikan tugas kepada staf dan unit kerja Puskesmas.
e. Melakukan penilaian kinerja staf.
f. Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas.
g. Bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan kegiatan, pembinaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, bangunan, prasarana, dan peralatan serta tata kelola Puskesmas yang bermutu.


2. Kepala Urusan Tata Usaha – Tugas

a. Mengelola surat-menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dan kearsipan.
b. Merencanakan dan melaksanakan administrasi kepegawaian.
c. Merencanakan dan melaksanakan administrasi keuangan.
d. Mengelola perlengkapan dan peralatan kantor.
e. Melaksanakan pelayanan masyarakat.
f. Memastikan sistem informasi berjalan dengan baik.
g. Memberikan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas terkait kepegawaian, keuangan, urusan rumah tangga, dan sistem informasi.
h. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tata usaha.


3. Bendahara – Tugas

a. Bendahara Penerimaan

  1. Membuat laporan harian penerimaan (DPD II 62).

  2. Mencatat uang masuk dalam buku kas umum.

  3. Memeriksa dan melaporkan kas kepada Kepala Puskesmas.

  4. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Puskesmas.

b. Bendahara Pengeluaran

  1. Menyusun rencana kegiatan berdasarkan data program.

  2. Membuat laporan harian pengeluaran.

  3. Mencatat uang masuk dan keluar dalam buku kas umum bulanan.

  4. Melakukan evaluasi kegiatan keuangan.

  5. Memeriksa dan melaporkan kas kepada Kepala Puskesmas.

  6. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Puskesmas.


4. Petugas Loket – Tugas

a. Menyusun rencana kegiatan pelayanan loket.
b. Memberikan pelayanan loket dan koordinasi lintas program.
c. Mengevaluasi pelayanan loket.
d. Membuat pencatatan, pelaporan, dan visualisasi data.
e. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Puskesmas.


5. Petugas Medis/Paramedis UGD – Tugas

a. Menyusun rencana pelayanan gawat darurat.
b. Melaksanakan pelayanan gawat darurat.
c. Memberikan pelayanan medis/keperawatan sesuai SOP, SPM, dan SPP.
d. Melakukan pencatatan rekam medis termasuk kode ICD-X.
e. Membuat pelaporan dan visualisasi data UGD.
f. Mengevaluasi kegiatan UGD.
g. Meningkatkan mutu pelayanan UGD.
h. Melaporkan pelaksanaan gadar secara berkala.
i. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.
j. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Puskesmas.


6. Petugas Promosi Kesehatan – Tugas

a. Menyusun rencana promosi kesehatan.
b. Melakukan penyuluhan, pengembangan UKBM, Desa Siaga, dan pemberdayaan masyarakat.
c. Membuat pencatatan, pelaporan, dan visualisasi data.
d. Mengevaluasi kegiatan promosi kesehatan.
e. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Puskesmas.


7. Petugas Kesehatan Lingkungan – Tugas

a. Kegiatan dalam Gedung

  1. Menyusun rencana kegiatan kesehatan lingkungan.

  2. Melakukan pembinaan/pengawasan SAB, JAGA, TTU/TPM, pestisida, klinik sanitasi, penyuluhan, dan koordinasi lintas program.

  3. Membuat pencatatan, pelaporan, dan visualisasi data.

  4. Mengevaluasi kegiatan kesehatan lingkungan.

  5. Melaksanakan tugas lain.
    6–12) Melakukan surveilans lingkungan: menerima kartu rujukan, mencatat data, wawancara, analisis masalah lingkungan, memberi saran, dan membuat kesepakatan kunjungan lapangan.

b. Kegiatan Luar Gedung

  1. Mempelajari hasil wawancara awal.

  2. Menyiapkan peralatan kunjungan.

  3. Memberi informasi kepada perangkat desa/bidan.

  4. Melakukan pemeriksaan lingkungan dan konseling.

  5. Menyimpulkan hasil kunjungan.

  6. Memberikan saran tindak lanjut.

  7. Menginformasikan hasil ke perangkat desa dan lintas sektor jika terkait kelompok masyarakat.


8. Petugas KIA-KB – Tugas

a. Menyusun rencana kegiatan KIA-KB.
b. Melaksanakan ANC, INC, PNC, perawatan neonatus, KB, dan penyuluhan.
c. Melaksanakan asuhan kebidanan.
d. Memberi pelayanan sesuai SOP dan standar.
e. Mencatat rekam medis (ICD-X).
f. Membuat pencatatan dan pelaporan.
g. Mengevaluasi kegiatan kebidanan.
h. Melaksanakan tugas lain.


9. Petugas Imunisasi – Tugas

a. Menyusun rencana kegiatan imunisasi.
b. Memberikan imunisasi, sweeping, penyuluhan, penanganan KIPI.
c. Membuat pencatatan, pelaporan, dan visualisasi data.
d. Mengevaluasi kinerja imunisasi.
e. Melaksanakan tugas lain.


10. Petugas Surveilans – Tugas

a. Menyusun rencana surveilans.
b. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data, penyelidikan epidemiologi, penanggulangan KLB.
c. Membuat pencatatan dan pelaporan.
d. Mengevaluasi kegiatan surveilans.
e. Melaksanakan tugas lain.


11. Petugas Gizi – Tugas

a. Menyusun rencana kegiatan gizi.
b. Melaksanakan pembinaan Posyandu, PSG, PKG, garam beryodium, ASI eksklusif, vitamin A, tablet Fe, dan penyuluhan gizi.
c. Membuat pencatatan dan pelaporan.
d. Mengevaluasi kegiatan gizi.
e. Melaksanakan tugas lain.


12. Petugas P2M – Tugas

a. Menyusun rencana kegiatan P2M.
b. Melaksanakan P2TB, P2 Kusta, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, P2 HIV/AIDS, P2 Filariasis, imunisasi, dan surveilans.
c. Membuat pencatatan dan pelaporan.
d. Mengevaluasi kegiatan P2M.
e. Melaksanakan tugas lain.


13. Petugas Medis/Paramedis Pengobatan Dasar – Tugas

a. Memberikan pelayanan pengobatan dasar sesuai standar profesi.
b. Meningkatkan mutu pengobatan dasar.
c. Memberikan pelayanan sesuai SOP, SPM, SPP.
d. Memberikan penyuluhan kesehatan.
e. Mencatat rekam medis (ICD-X).
f. Membuat pelaporan pengobatan dasar.
g. Mengevaluasi masalah pelayanan.
h. Melaksanakan tugas lain.


14. Petugas Medis/Paramedis Gigi – Tugas

a. Menyusun rencana kerja pelayanan gigi.
b. Menentukan pola pelayanan dan tata kerja.
c. Memimpin kegiatan pelayanan gigi.
d. Melakukan pengawasan dan evaluasi.
e. Mengawasi mutu pelayanan gigi.
f. Memberikan pelayanan sesuai standar profesi.
g. Melakukan penyuluhan.
h. Mencatat rekam medis (ICD-X).


15. Paramedis Gigi – Tugas

a. Melaksanakan asuhan keperawatan gigi sesuai standar.
b. Membuat pencatatan dan pelaporan.
c. Mengevaluasi program gigi.
d. Menjaga keselamatan dan kebersihan klinik gigi.
e. Melaksanakan tugas lain.


16. Petugas Kefarmasian (Kamar Obat) – Tugas

a. Menyusun perencanaan pelayanan kefarmasian.
b. Menyusun rencana kegiatan pelayanan obat.
c. Memberikan pelayanan kefarmasian.
d. Menyerahkan obat sesuai resep.
e. Memberi informasi obat kepada pasien.
f. Mencatat mutasi obat.
g. Mengelola laporan penggunaan obat.
h. Mengevaluasi kegiatan pelayanan obat.
i. Melaksanakan tugas lain.


17. Petugas Gudang Obat – Tugas

a. Menerima, menyimpan, dan mendistribusikan obat.
b. Mengendalikan persediaan dan membuat laporan.
c. Menjaga mutu obat dan kebersihan gudang.
d. Menyusun rencana kebutuhan obat.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan gudang obat.
f. Melakukan stok opname minimal setahun sekali.
g. Mengevaluasi kegiatan gudang obat.
h. Melaksanakan tugas lain.


18. Petugas Laboratorium – Tugas

a. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SOP.
b. Meningkatkan mutu pelayanan laboratorium.
c. Membuat pencatatan dan pelaporan.
d. Mengevaluasi kegiatan laboratorium.
e. Melaksanakan K3 Laboratorium.
f. Menyiapkan bahan rujukan spesimen.
g. Melaksanakan tugas lain.


19. Petugas Kebersihan – Tugas

a. Menyusun program kerja kebersihan.
b. Melaksanakan kebersihan lingkungan.


20. Pengelola Barang/Inventaris – Tugas

a. Mengelola daftar inventaris sarana dan peralatan.
b. Menerima, menyimpan, dan memelihara barang/aset.
c. Melakukan pencatatan dan pelaporan inventaris.
d. Merencanakan kebutuhan dan pemeliharaan barang.
e. Menyusun program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan.
f. Melakukan pemeriksaan jumlah, jenis, dan kondisi alat.
g. Melaksanakan tugas lain.


21. Penanggung Jawab Kendaraan – Tugas

a. Menyusun program kerja pemeliharaan kendaraan roda 2 dan roda 4.
b. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan.


22. Petugas UKS – Tugas

a. Menyusun rencana kegiatan UKS.
b. Melaksanakan kegiatan UKS dan koordinasi lintas program.
c. Mengevaluasi kegiatan UKS.
d. Membuat pencatatan, pelaporan, dan visualisasi data UKS.
e. Melaksanakan tugas lain.


23. Koordinator Tim Penanganan Keluhan – Tugas

a. Mengkoordinir penanganan pengaduan.
b. Membina Tim Pengaduan.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi.
d. Melaksanakan tugas sebagai surveior.
e. Bertanggung jawab atas hasil survei dan manajemen pengaduan.


24. Sekretaris Tim Penanganan Keluhan – Tugas

a. Menginventarisasi dan mengelola hasil pengaduan.
b. Berkoordinasi dengan unit terkait.
c. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengaduan.
d. Melaporkan hasil kepada Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas.
e. Menyiapkan bahan laporan pengaduan.


25. Anggota Tim Penanganan Keluhan – Tugas

a. Menerima pengaduan pelanggan.
b. Mencatat setiap pengaduan.
c. Meneruskan pengaduan kepada koordinator.
d. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikan kepada pelapor.
e. Menyusun laporan pengaduan.
f. Mengirimkan laporan kepada koordinator.