Mekanisme Pengaduan Pelanggan Puskesmas Pare

Tata Cara Mekanisme Pengaduan

Untuk memastikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, berikut adalah mekanisme pengaduan yang dapat diikuti oleh masyarakat:

1. Penyampaian Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:

  • Formulir Pengaduan Online pada website: 

    Tata Cara Mekanisme Pengaduan

    Untuk memastikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, berikut adalah mekanisme pengaduan yang dapat diikuti oleh masyarakat:

    1. Penyampaian Pengaduan

    Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:

    • Formulir Pengaduan Online pada website : SP4N-LAPOR

    • Email resmi: [email protected]

    • Telepon/Call Center: (0354) 396709

    • Kotak Saran yang tersedia di kantor layanan

    • Instagram : @uptdpuskesmaspare
    • Whatsapp : 085807116765

    Pengaduan wajib memuat:

    • Identitas pelapor (nama, kontak, dan/atau alamat email)

    • Uraian permasalahan

    • Bukti pendukung (foto/dokumen) jika ada


    2. Verifikasi dan Validasi Pengaduan

    Tim akan melakukan pengecekan awal dalam waktu 1–3 hari kerja meliputi:

    • Kecocokan data

    • Kejelasan masalah

    • Kelengkapan bukti

    Jika informasi belum lengkap, pelapor akan dihubungi untuk melengkapi data.


    3. Penanganan Pengaduan

    Setelah pengaduan dinyatakan valid, proses penanganan dilakukan dengan tahapan:

    • Pengalihan kasus ke unit terkait

    • Analisis dan penyelidikan internal

    • Koordinasi lebih lanjut (jika diperlukan)

    Estimasi waktu penanganan: 3–14 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas masalah.


    4. Penyampaian Tindak Lanjut

    Pelapor akan menerima informasi mengenai:

    • Status penanganan

    • Hasil tindak lanjut

    • Langkah perbaikan yang dilakukan (jika ada)

    Penyampaian disampaikan melalui email/telepon sesuai kontak yang diberikan.


    5. Penyelesaian Pengaduan

    Pengaduan dinyatakan selesai apabila:

    • Sudah ditindaklanjuti oleh unit terkait

    • Informasi hasil penyelesaian telah disampaikan kepada pelapor

    • Pelapor menyatakan masalah telah selesai (opsional)


    6. Kerahasiaan Pelapor

    Kami menjamin bahwa:

    • Identitas pelapor dirahasiakan

    • Informasi hanya digunakan untuk kepentingan penanganan pengaduan