Pastikan Pengelolaan Lingkungan SPPG Sesuai Standar, DLH Kabupaten Kediri Gelar Bimbingan Teknis Pengolahan Air Limbah dan Sampah

KEDIRI – Dalam rangka mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengolahan Air Limbah dan Pengelolaan Sampah Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada Rabu hingga Kamis, 1–2 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Tegowangi, Kantor BKAD Lantai 3, Jl. Soekarno – Hatta Nomor 1, Kabupaten Kediri.

Bimbingan teknis ini dihadiri oleh para pemilik maupun mitra SPPG di wilayah Kabupaten Kediri dengan total target peserta mencapai 195 orang yang dibagi dalam dua gelombang harian (sekitar 100 orang per hari).

Hadirnya dapur umum modern atau SPPG di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional No. 401.1 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru apabila sisa pangan, sampah, dan air limbahnya tidak dikelola secara optimal. Oleh karena itu, kegiatan ini dihadirkan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku kegiatan agar mematuhi regulasi terbaru, yakni:

  1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

  2. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Hadirkan Narasumber Lintas Sektoral

Acara dibuka secara resmi oleh panitia pelaksana dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain:

  • Materi I: Pengolahan air limbah kegiatan SPPG serta kewajiban dalam pengelolaannya, yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari DLH Provinsi Jawa Timur.

  • Materi II: Pengolahan air bersih sebagai sumber air baku kegiatan SPPG yang merujuk pada standar baku mutu Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.

  • Materi III: Pengelolaan sampah dan penanganan sisa pangan kegiatan SPPG beserta aspek kewajibannya, yang dibawakan oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dari DLH Kabupaten Kediri.

Komitmen Bersama Menjaga Kelestarian Lingkungan

Melalui bimtek ini, para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif, mulai dari kriteria desain dan teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang wajib dimiliki, kewajiban uji kualitas air limbah secara berkala di titik penaatan, tata cara pengolahan air bersih/air higiene sanitasi, hingga teknologi pengelolaan sampah dan sisa pangan yang ramah lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui DLH berharap kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026 ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan pemahaman yang baik dari para pelaku SPPG, pelaksanaan program pemenuhan gizi anak sekolah dapat berjalan sukses tanpa mengabaikan aspek kelestarian dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kediri.