Transformasi Budaya Kerja ASN, Dukung Gerakan Hemat Energi
Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pengurangan penggunaan kendaraan dinas melalui berbagai langkah nyata di lingkungan kerja.
Kebijakan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 100.3.4.2/8/418.50/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menyampaikan, seluruh OPD telah beradaptasi menjalankan kebijakan tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
“Jadi semua sudah beradaptasi, bahkan ada yang ngontel (pakai sepeda) kalau memang radiusnya dekat,” katanya saat ditemui usai korvei di Taman Hijau SLG, Jumat (17/4).
Dalam surat edaran bupati yang ditetapkan pada 08 April 2026 tersebut, seluruh OPD diminta melakukan efisiensi energi dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Termasuk pula mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Disisi lain, ASN didorong beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, maupun sarana lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Menurut Mbak Dewi, langkah yang telah dilakukan ASN dengan berangkat kerja menggunakan sepeda ataupun kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan BBM yang kini mulai diterapkan secara bertahap oleh seluruh perangkat daerah.
“Upaya efisiensi BBM ini sudah teman-teman mulai jalankan” imbuhnya.
Selain melakukan efisiensi penggunaan BBM, lanjut Mbak Dewi, sejumlah OPD juga telah menerapkan langkah efisiensi energi di lingkungan kerja. Efisiensi dilakukan dengan mematikan aliran listrik yang tidak digunakan, seperti lampu, AC, serta perangkat elektronik kantor.