Last Updated on Friday, 10 February 2017 10:04
BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Pejabat (Plt) |
: |
SYAIFUDIN ZUCHRI S.Sos |
Alamat Kantor |
: |
Jl. Pamenang No. 1 Kediri |
No. Telepon |
: |
(0354) 682897, 699837
|
No. Fax |
: |
|
Website |
: |
http://bapenda.kedirikab.go.id/ |
Email |
: |
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
|
BAGAN ORGANISASI

KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Bapenda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan.
(2) Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Bapenda mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan.
(4) Bapenda dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis keuangan Pendapatan Asli Daerah;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran keuangan Pendapatan Asli Daerah;
- Pelaksaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah; f. pembinaan penyelenggaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
- Pembinaan UPTB;
- Pelaksanaan administrasi keuangan Pendapatan Daerah; i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.